Friday, September 19, 2008

Selamat Datang di Negeri Aneh

Awalnya saya menulis ini ketika merasa aneh tentang salah satu praktek monopoli yang terjadi di Indonesia.

 

Ya itu awalnya, sekarang setelah mengikuti lagi perkembangannya, Olala… Malah semakin menjadi aneh keadaanya. Billy Sindoro dari First Media (dahulu Kabelvision) sebagai salah satu pihak penggugat akhirnya malah menjadi tersangka karena menyuap M. Iqbal, seorang anggota KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Lalu kemana sang tergugat Astro? Hmmm sepertinya santai2 saja di singgana emasnya.

 

Bagi anda yang kurang mengikuti kasus ini, anda tidak sendirian, saya juga sempat kehilangan jejak. Baru mengikuti lagi setelah skandal ajaib ini kembali diberitakan besar2an di televisi dan surat kabar nasional.

 

Dulu saya hanya mengikuti ketika Indovision, Firstmedia dan Telkomvision merasa dirugikan oleh kontrak ekslusif yang dipegang oleh Astro untuk penyiaran sepakbola Liga Inggris. Maka akhirnya Astro pun diperiksa oleh KPPU sehubungan adanya indikasi praktek monopoli yang dijalankan oleh pay tv paling anyar di Indonesia tersebut. Ya, terakhir hanya sampai di situlah saya mengikuti perkembangannya.

 

Oalah, saya baru tahu kalau ternyata Astro memenangkan kasus ini. Tidak ada monopoli. Lalu sang penggugat pun kini harus menjadi tersangka karena diduga melakukan praktek penyuapan kepada salah satu anggota KPPU. Fiuh, saya jadi bingung kasus monopoli berujung pada kasus penyuapan. Kalo yang menyuap adalah pihak yang melakukan praktek monopoli sih mungkin masih bisa diterima oleh akal sehat, tapi ini….???!!!

 

Benarkah tidak ada unsur monopoli dalam kasus yang juga sempat menghebohkan para pecinta Liga Inggris pada musim yang lalu? Oke sekarang kalau boleh saya bertanya, apabila ada 4 provider pay tv di Indonesia, dan anda hanya bisa memilih 1 provider untuk menyaksikan Liga Inggris, apakah itu bukan monopoli namanya?

 

Coba bandingkan dengan kasus monopoli yang kemarin dituduhkan kepada Microsoft. Rasanya kasus monopoli yang dituduhkan kepada Astro masih lebih berat dan lebih jelas dibandingkan praktek monopoli yang dilakukan oleh Microsoft. Dan hasilnya? Microsoft kalah dan Astro menang. Ouch…!!! Padahal saya rasa, anda tak perlu menjadi seorang ahli hukum untuk mengendus aroma monopoli yang kemarin dilakukan oleh Astro TV.

 

Tentu saja First Media tidak dapat dibenarkan juga apabila terbukti melakukan suap terhadap KPPU. Dan oknum KPPU itu juga melakukan hal yang tak terpuji apabila terbukti menerima suap tersebut. Kasus penyuapan memang sudah jelas adalah suatu pelanggaran hukum. Ya, kasus penyuapan itu sudah jelas hukumnya.

 

Yang ingin saya pertanyakan di sini adalah, bagaimana dengan praktek monopoli? Apakah yang kuat boleh2 saja menjalankan praktek monopoli di negeri ini? Bagaimana dengan nasib jutaan konsumen yang dirugikan?

 

Entahlah, saya rasanya sudah kehabisan kata2, saya hanya bisa berucap:

 

Selamat Datang di Negeri Aneh…!

2 comments:

  1. coba main monopoli sama gicel, pasti lebih aneh lagi deh hahaha

    ReplyDelete
  2. ah, tinggal kasih dana umum atau kesempatan aja, beressss hihihi

    ReplyDelete